Komitmen Ketidakberpihakan

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

PPNI (CBP INNA) menyadari dan memahami pentingnya ketidakberpihakkan dalam kegiatan sertifikasi untuk menjaga kualitas keputusan sertifikasi dan kredibiltas lembaga serta menjamin objektivitas keputusan seritikasi. Untuk itu kami menyatakan Komitmen Ketidakberpihakan ini sebagai berikut agar dapat dilaksanakan oleh seluruh personel PPNI (CBP INNA) dan dikomunikasi ke publik:

  1. PPNI (CBP INNA) mengidentifikasi, menganalisis, mendokumentasikan, dan memperagakan cara mengeliminasi atau memperkecil ancaman konflik kepentingan yang timbul dari ketentuan sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerja atau semua sumber konflik kepentingan baik dari pihak internal maupun eksternal
  2. PPNI (CBP INNA) tidak dapat memberikan sertifikasi jika terjadi suatu hubungan yang menimbulkan ancaman ketidakberpihakan.
  3. PPNI (CBP INNA) tidak menawarkan atau menyediakan konsultasi sertifikasi.
  4. PPNI (CBP INNA) tidak mensertifikasi person pada pemohon dimana hubungan antara person tersebut dengan PPNI (CBP INNA) menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakkan PPNI (CBP INNA).
  5. PPNI (CBP INNA) tidak memberikan subkontrak Jasa Sertifikasi pada organisasi lain.
  6. Penawaran atau pemasaran jasa sertifikasi PPNI (CBP INNA) memiliki beberapa peraturan untuk menghindari ancaman ketidakberpihakan, berikut adalah peraturan yang ditetapkan oleh PPNI (CBP INNA) terhadap proses pemasaran jasa sertifikasi :
    • PPNI (CBP INNA) akan mengambil tindakan untuk memperbaiki klaim yang tidak sesuai dari setiap pihak/organisasi yang menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika menggunakan jasa person/organisasi tersebut.
    • PPNI (CBP INNA) tidak menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika person/organiasi tertentu digunakan.
  7. PPNI (CBP INNA) akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga atau organisasi lain.
  8. Seluruh Personel PPNI (CBP INNA) yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi disyaratkan untuk bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
  9. PPNI (CBP INNA) mensyaratkan seluruh personel untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan. Informasi yang didapat akan dijadikan sebagai masukan pada rapat komite etik dan tinjauan manajemen untuk mengidentifikasi dan cara untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman ketidakberpihakan