Lewati ke konten utama
CBP INNA

Informasi Publik

Ketentuan Sertifikasi

Ringkasan ketentuan penggunaan sertifikat, kewajiban peserta, dan status sertifikasi CBP INNA.

Penggunaan sertifikat dan logo

Sertifikat, nomor sertifikat, logo, dan sebutan sertifikasi hanya boleh digunakan sesuai ruang lingkup sertifikasi yang dinyatakan valid. Pemegang sertifikat tidak boleh memberikan kesan bahwa sertifikasi berlaku di luar skema, masa berlaku, atau status yang tercatat.

Penyalahgunaan dan klaim menyesatkan

CBP INNA dapat menindak penggunaan sertifikat, logo, atau pernyataan sertifikasi yang menyesatkan, dipalsukan, dimodifikasi, atau digunakan saat status sertifikat tidak aktif. Publik dapat memeriksa keabsahan sertifikat melalui layanan verifikasi sertifikat.

Pembekuan dan pencabutan

Sertifikat dapat dibekukan atau dicabut jika pemegang sertifikat tidak memenuhi ketentuan, menyalahgunakan sertifikat, memberi informasi tidak benar, atau melanggar kewajiban sebagai pemegang sertifikat. Selama pembekuan atau setelah pencabutan, klaim sertifikasi harus dihentikan.

Pemeliharaan kompetensi dan resertifikasi

Pemegang sertifikat wajib menjaga kompetensi melalui praktik profesional, pengembangan berkelanjutan, dan persyaratan skema yang berlaku. Resertifikasi mengikuti ketentuan masa berlaku, bukti kompetensi, dan evaluasi yang ditetapkan pada skema masing-masing.

Hak dan kewajiban peserta

Peserta berhak memperoleh informasi skema, biaya, proses asesmen, hasil, serta jalur keluhan dan banding. Peserta wajib memberikan data yang benar, mengikuti asesmen secara jujur, menjaga kerahasiaan materi ujian, dan mematuhi pakta integritas.

Biaya dan pembayaran

Biaya sertifikasi ditampilkan pada proses registrasi atau konfirmasi pembayaran sesuai skema yang dipilih. Ketentuan pembayaran, revisi data, dan tindak lanjut administrasi mengikuti informasi resmi pada alur registrasi CBP INNA.