Nama | PERAWAT TRAUMA DAN JANTUNG TINGKAT DASAR |
Harga Anggota PPNI | Rp 1.000.000 |
Harga non-Anggota PPNI | Rp 1.500.000 |
1. Basic Life Support (BLS)/Bantuan Hidup Dasar (BHD) 2. Penilaian Awal 3. Penatalaksanaan gangguan Airway & Breathing 4. Penatalaksanaan trauma kepala, spinal, thorax, abdomen, muskuloskeletal & luka bakar 5. Penatalaksanaan gangguan sirkulasi 6. Penatalaksanaan kegawatan kardiovaskuler 7. Penerapan aspek etik dan legal pada kegawatdaruratan 8. Penerapan komunikasi
No | Acuan Normatif |
---|---|
1 |
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat. 5. Keputusan DPP PPNI No.094/DPP.PPNI/SK/K.S/IV/2022 tentang Perubahan Pedoman Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia (Edisi III) tahun 2022 6. SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum untuk Lembaga Sertifikasi Person. 7. KAN-09, Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person |
No | Ujian Tulis dan Ujian Praktik |
---|---|
1 |
Ujian Tulis: 1. Bantuan Hidup Dasar (BHD), 2. Penilaian Awal, 3. Penatalaksanaan gangguan Airway & Breathing, 4. Penatalaksanaan trauma kepala, spinal, thorax, abdomen, muskuloskeletal & luka bakar, 5. Penatalaksanaan gangguan sirkulasi, 6. Penatalaksanaan kegawatan kardiovaskuler, 7. Penerapan aspek etik dan legal pada kegawatdaruratan, 8. Penerapan komunikasi Efektif |
2 |
Ujian Praktik: 1. Airway-Breathing-Management 2. Bantuan Hidup Dasar+AED 3. Evakuasi & Transportasi" |